Ia pun melanjutkan bahwa tim gabungan Polres Manggarai juga berhasil mengamankan pelaku YB, sekitar pukul 13.20 Wita, yang sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka togel.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Pasutri di Baubau Dibekuk Polisi

“Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik itu sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun. Pelaku pun menjadi bandar togel dengan mengakses situs jaya togel melalui rekening BRI," katanya.

Dari tangan YB, lanjut Made, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 402.000, 5 lembar kertas berisi angka, 1 buah HP merek Samsung warna biru, 1 buah pulpen , 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI dan 1 buah ATM BRI.

Saat ini  kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Manggarai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (B)