Sehingga putusan MK yang kontroversial itu harus tetap dihormati. Sehingga, kejengkelan terhadap putusan MK untuk memuluskan Gibran, tak dimungkiri menghadirkan upaya melabeli pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah cacat hukum. Ini didasarkan bukan karena sosok Gibrannya tetapi lebih kepada cara-cara memuluskan pencawapresan Gibran yang kontroversial bahkan dianggap menginjak-injak konstitusi.  

Melabeli Gibran dengan dasar putusan MK sebagai landasan pencawapresan Gibran cacat hukum, adalah bahasa terlalu ekstrem. Sebab, Putusan MK tersebut masih berlaku, final dan mengikat, serta Putusan MK harus dihormati, semua institusi penyelenggara negara harus menghormati Putusan MK tersebut tanpa terkecuali.

Baca Juga: Dinamika Politik Pasca Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres

Penulis melihat bahwa adanya ketidakpuasan itu sudah tentu. Oleh sebab itu, terhadap kasus ini lebih dapat disebut bahwa “dari putusan ke putusan yang tak mengakhiri masalah,” dibandingkan melabeli pencalonan Gibran bahwa cacat hukum. Sebab, menyebut pencalonan Gibran sebagai cacat hukum, sekaligus kita tak tak menghargai institusi MK itu sendiri.

Sebaiknya kita mulai beranjak move on. Jangan kemudian kita melabeli bahwa Putusan MK itu cacat hukum untuk dilekatkan kepada sosok Gibran. Dengan penguatan atas penafsiran sanksi yang diterima oleh Anwar Usman berupa dicopot dari Jabatan Ketua MK. Jadi, jangan sampai, kita juga tidak menghormati hukum itu sendiri serta tak menghormati institusi MK, karena kita menolak Putusan MK yang dinilai kontroversi, tetapi masih tetap berlaku.