Jika dipelajari bahwa setidaknya Gibran masih ada sekiranya 3 periode yang bisa ditempuh dirinya untuk rekam jejak karir politiknya, misalnya sebagai eksekutif daerah. Gibran misalnya, dapat melanjutkan sebagai walikota Surakarta kembali, dan memungkinkan satu atau dua periode sebagai Gubernur di salah satu Provinsi di Indonesia.
Harus diakui memang amat disayangkan pengalaman dan kemampuan Gibran masih belum banyak teruji. Tetapi Gibran sudah diajukan sebagai cawapres, dengan landasan pencawapresan yang kontroversial berdasarkan Putusan MK tersebut.
Diperkirakan Obsesi diri Gibran dan Jokowi sebagai ayah sekaligus presiden, telah membuat Gibran tak menyadari bahwa pengalamannya di kota Surakarta selama memimpin sekiranya 2 tahunan. Dapat dikatakan, belum sampai pada kategori prestasi membanggakan. Gibran bagi penulis, baru berkategori B saja.
Baca Juga: Membincangkan Usul Hak Angket DPR
Diyakini bahwa problematika di Surakarta tidak sekompleks di kota-kota lain. Contoh perbandingan, di kota Depok, amat kompleks dari permasalahan tata kota sampai pada ketertinggalan berbagai wilayah di daerah.
