KUPANG, TELISIK.ID - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Nusa Tenggara Timur sepanjang tahun 2023 berjumlah 3.437 kasus.

Informasi yang diperoleh Telisik.id dari Kemenkes menyebut, jumlah kasus GHPR pada Januari-April 2023 sebanyak 3.437 kasus, dan itu telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Juru bicara Kemenkes, Mohamad Syahril mengatakan, pihaknya melakukan antisipasi dan tindak lanjut, di antaranya adalah melakukan koordinasi dengan Dinkes Nusa Tenggara Timur untuk penanggulangan KLB dan melakukan penyelidikan epidemiologi untuk mencari kasus GHPR tambahan.

Selanjutnya Syahril juga telah melakukan tata laksana kasus GHPR dengan vaksin antirabies (VAR) atau serum antirabies (SAR) sesuai dengan kriteria.

Baca Juga: Rabies Merebak, Sebuah Desa di Nusa Tenggara Timur Diisolasi