KENDARI, TELISIK.ID - Setelah ditetapkan General Manager (GM) PT Antam dan Direktur PT Kabaena Kromik Pratama (KKP) sebagai tersangka, dan telah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, pada Jumat (23/6/2023), hanya General Manager PT Antam Konawe Utara, HA yang baru datang memenuhi panggilan.

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka dan telah dilakukannya pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada tersangka HA, dan AA selaku Direktur PT KKP. Namun, baru satu orang yang datang untuk memenuhi panggilan tersebut yaitu HA.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, sesuai surat pemanggilan yang telah ditujukan kepada kedua tersangka, yaitu HA dan AA untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Direktur Utama PT LAM Tersangka Baru oleh Kejati Sulawesi Tenggara

"Jadi sesuai jadwal pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yaitu HA dan Direktur PT KKP, namun yang baru datang hanya satu orang yaitu HA," ungkap Dody.