HA hadir di Kejati sejak pukul 13.00 Wita, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejati.

Sebelumnya Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana koropsi di lokasi PT Antam Mandiodo Konawe Utara, telah ditetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga: Owner PT LAM dan PT AMP Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara

"Sebelumnya kita telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi di PT Antam Mandiodo, pada Kamis kemarin kita tetapkan satu orang lagi tersangka baru yaitu berinisial HA, yang juga dari PT Antam, dan penyidik akan melakukan pemangilan ulang kepada HA dan AA jumat Besok" unkap Patris Yusrian Jaya

Hingga saat ini Direktur PT KKP tersangka AA belum terlihat di kantor Kejati Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan. (A)