Baca juga: Mahasiswa Farmasi Pertanyakan Peran IAI dalam Mengawal RUU Kefarmasian
Untuk, itu para pengadu ini meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar tersebut.
Selanjutnya para pengadu ini meminta kepada pihak Kejari untuk memanggil dan memeriksa Bapenda dan Wali Kota Kendari karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum secara terstruktur.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari Ari Siregar mengatakan, sebelum melalukan pemanggilan terhadap yang dilaporkan, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan pengumpulan data terkait hal tersebut.
“Laporan adik-adik sekalian kami sudah terima, namun sebelumnya kami juga akan melakukan pengumpulan data terkait hal ini, tentu kami tidak hanya mengandalkan data yang adik-adik berikan untuk memanggil yang adik-adik adukan,” jelasnya, Senin (2/11/2020). (B)
