Baca juga: Demo Eksploitasi Mangrove Berlanjut, DPRD akan Panggil Dinas Terkait
Terkait tugas dan tanggungjawab, kata Ali Mazi, ketiganya memiliki tugas yang sangat terbatas. Menurutnya, Plh tidak berhak melakukan tindakan strategis yang berdampak pada status kepegawaian seseorang. Sebab, itu hanya bisa dilakukan oleh bupati definitif.
"Jangan sampai Plh tiba di tempat masing-masing melantik OPD di daerah. Itu tidak boleh dilalukan," jelasnya.
Seluruh Plh yang telah ditunjuk wajib melaporkan segala pekerjaan mereka selama menjabat kepada Gubernur Sultra di kemudian hari.
Ali Mazi juga berpesan agar Plh yang ditunjuk dapat meningkatkan disiplin, daya guna dan kinerja ASN di daerah masing-masing serta memelihara hubungan yang harmonis antara instansi pemerintahan demi kelancaran tugas.
