Baca Juga: Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Kendari
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Majelis Hakim, Senin malam.
“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah” tambah Majelis Hakim.
Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Edy pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.
