Kawin tangkap adalah praktik pernikahan yang dianggap wajar sebagai bagian dari tradisi di Sumba. Namun menurut Darwita Purba dari PERUATI, praktik kawin tangkap menyebabkan penderitaan, ketakutan, rasa tidak aman dan trauma yang mendalam bagi perempuan.
Menurutnya, praktik kawin tangkap juga melanggar Hak Asasi Perempuan seperti tercantum dalam CEDAW (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi melalui UU RI No.7 tahun 1984.
Darwita menegaskan, ketiadaan payung hukum yang mendasari praktik kawin sebagai tindakan ilegal membuat perempuan korban kawin tangkap tidak berdaya dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya pasrah dan memilih berdamai dengan pelaku.
Baca juga: DPR Imbau Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Protokoler Secara Simpel
“Walaupun pada akhirnya terdengar kabar bahwa keluarga korban melanjutkan percakapan adat dengan pelaku kawin tangkap, tetap saja praktik pemaksaan pernikahan seperti ini membuat perempuan dalam posisi yang tidak berdaya dan tidak berhak atas keputusannya sendiri,” tulis Darwita dalam laman petisi online Change.org.
