Baca Juga: BNNP Sultra Tes Urine 712 Mahasiswa Baru Mandala Waluya
“Inti dari FGD tersebut adalah adanya kesepahaman bersama seluruh stakeholder pada daerah kepulauan untuk bersama-sama memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2021 nomor urut 32 yang merupakan hak inisiatif DPD RI,” papar Gubernur.
Rencananya, selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Gubernur Sultra mengagendakan High Level Meeting di Sultra dengan mengundang Presiden, DPD, kementerian terkait, para gubernur anggota BKS, anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan anggota BKS, dan tim teknis BKS pada delapan provinsi anggota BKS.
Di akhir paparannya, Gubernur menyampaikan tiga hal penting terkait RUU Daerah Kepulauan. Pertama, mengingat masa Sidang Paripurna DPR yang tersisa hanya 2-3 kali, waktu yang ada perlu dimaksimalkan agar RUU yang telah masuk prolegnas tersebut dapat segera disahkan.
Kedua, komunikasi kepada para anggota DPR dari masing-masing utusan provinsinya untuk diintensifkan. Ketiga, para gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan dan para bupati/wali kota yang masuk dalam cakupan daerah kepulauan secara bersama-sama mengadakan komunikasi kepada Komisi II DPR RI. (C-Adv)
