Gubernur juga mengkritik sikap sebagian pengusaha tambang yang menghindari kewajiban seperti pembayaran pajak bahan bakar kendaraan, penggunaan air permukaan, dan pelunasan pajak alat berat.

Banyak kendaraan perusahaan juga tidak membeli BBM dari agen resmi yang terdaftar sebagai wajib pungut pajak, sehingga pajak bahan bakar tidak masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Tambang Galian C dan Tak Libatkan Daerah

"Kadang-kadang pengusaha itu, ya kalau awal, semua seribu, satu juta kata-kata bisa disampaikan sama kita. Tapi begitu jalan, dia hitung kewajibannya itu menjadi untung. Padahal di situ ada kewajibannya, makanya nanti saya akan minta konsekuensinya," tegasnya.

Selain pelanggaran pajak kendaraan, pelanggaran lain juga terjadi pada pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).