Pemprov Sultra menegaskan, pihaknya tidak menuntut lebih dari para pelaku usaha. Pemerintah hanya menekankan kepatuhan terhadap lima kewajiban utama berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024, yaitu:

Baca Juga: 70 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi RKAB, Baru 10 Lapor Pajak ke Pemda

1. Penggunaan plat kendaraan kode Sultra dan pembayaran PKB serta BBNKB.

2. Pembelian BBM dari distributor resmi yang terdaftar sebagai wajib pungut.

3. Pelaporan penggunaan air permukaan untuk perhitungan pajak.