Jika terbukti, maka ia tak segan akan memberikan sanksi terhadap mereka. Bahkan sangsi PAW pun akan diberikan bila perbuatannya tak bisa ditolerir.
Baca juga: RS Bahteramas Dinilai Lalai Tangani Pasien COVID-19 Meninggal asal Konawe
"Tapi dalam waktu dekat ini saya akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Karena tidak boleh seorang anggota itu menggugat lembaganya. Apalagi objek gugatannya ini adalah keputusan DPRD. Biar dia tidak setuju kalau keputusan itu korum maka anggota yang lain tidak bisa menolak itu. Artinya, harusnya anggota yang tidak sepakat dengan hal itu menerima putusan itu. Karena ini demokrasi," jelas politisi Golkar itu.
Menurutnya, lahirnya Pansus hak angket itu sudah sesuai dengan mekanisme peraturan dan tata tertib DPRD. Dari 20 jumlah anggota di Busel, 15 di antaranya tercatat hadir dan ikut bertandatangan terhadap pembentukan Pansus.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi menyayangkan sikap tersebut. Pasalnya, gugatan itu menyangkut institusi DPRD.
