"Walau pun dia tidak menginginkan pembentukan Pansus namun ini diambil berdasarkan kolektif kolegial. SK yang terbit ini SK institusi yang diambil berdasarkan rapat paripurna," ungkapnya.
Politisi Hanura tiga periode ini mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014, pasal 184, setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik dalam musyawarah mufakat atau suara terbanyak merupakan kesepakatan yang ditindak lanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Mobilitas Penumpang dari Kolut Menuju Siwa Capai 500 Orang Per Hari
Artinya kata dia, apabila terdapat anggota yang menolak atau tidak sepakat dalam pembentukan Pansus itu, tetapi keputusan yang diambil itu sesuai dengan prosedur maka tidak ada alasan anggota tersebut untuk menolak keputusan yang telah disepakati. Apalagi keputusan melalui paripurna yang mewakili semua anggota DPRD.
"Jadi kasus ini adalah ranah badan kehormatan. Tapi sanksi PAW juga memungkinkan. Selain melanggar kode etik, anggota dan unsur pimpinan dapat diusulkan untuk di PAW apabila tidak hadir dalam rapat paripurna, rapat dengar pendapat dan rapat lainnya sebanyak enam kali berturut-turut maka unsur pimpinan dapat mengusulkan PAW kepada partai yang bersangkutan," jelas Aliadi.
