Baca Juga: Sulkarnain Ngaku Bertemu Syarif Maulana dan Alfamidi di Ruang Tertutup

Kata Kabias, pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut bisa berimplikasi pidana, dimana masuk dalam kategori tidak menjalankan perintah lembaga resmi yang diatur oleh perundang-undangan.

"Padahal Bapak Pj Wali Kota kita saat ini benar-benar peduli pada daerah, gebrakan nyata dengan mengupayakan mengangkat derajat pembangunan sekarang, suatu lompatan karya nyata, kita sebagai aparaturnya seharusnya mengawal dengan kualitas yang memadai," tambahnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad juga membenarkan, gugatan tuntutan ganti rugi kliennya akibat dinonjob oleh Sulkarnain Kadir, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para tergugat, yang sebelumnya saksi kliennya sebagai penggugat telah hadir dengan keterangan pada pokoknya membuktikan pada 7 Agustus 2023 lalu.

"Adanya kesalahan penonjoban atas kliennya dimana saksi adalah korban dari arogansi kekuasaan mantan wali kota, karena saksi tanpa ada kesalahan tanpa adanya pemeriksaan, secara tiba-tiba dinonjob dari jabatan, hal ini sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi KASN, namun sampai hari ini mereka belum dikembalikan ke jabatan semula atau setara, baik penggugat maupun saksi," ujar Hiwayad saat dikonfirmasi.