Baca Juga: Mulai 2023 Pemkab Manggarai Potong Tamsil ASN dan PPPK 50 Persen
Sementara itu, Pimpinan Majelis Penyelsaian Sengketa Pilkades Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, proses sidang diawali dengan mendengarkan keterangan pemohon (cakades), saksi dan pemeriksaan bukti-bukti. Kemudian, akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan termohon (PPKD) serta KPPS (jika dibutuhkan) untuk melengkapi keterangan PPKD.
"Untuk waktu penyelesaian sengketa 10 hari pasca majelis menetapkan gugatan memenuhi ambang batas perolehan suara," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
