KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Endang, setelah mengajukan gugatan, akhirnya MK menerima dan telah masuk dalam daftar untuk ditindaklanjuti.
"Dan alhamdulillah, hari Jumat ini telah terdaftar di MK," kata Endang, Jumat (18/12/2020) malam.
Meski demikian, Endang masih merahasiakan materi gugatan yang mereka ajukan ke MK. Hanya saja ia memastikan akan ada kejutan nantinya.
Baca juga: Pasangan Endang-Wahyu Resmi Menggugat ke MK
