Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Konawe Utara, Buton dan Kota Kendari

Selain itu, dalil-dalil lain, termasuk jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak relevan.

MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kondisi atau keadaan khusus yang dapat dijadikan alasan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo sambil mengetukkan palu sebagai tanda putusan resmi.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Halal, Randiman, menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon memang kabur.