KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
Gugatan yang ditolak meliputi:
* Kabupaten Konawe Utara dengan perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Sudiro-Raup.
* Kabupaten Buton dengan perkara nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Syaraswati-Rasyid Mangura.
Baca Juga: Rumah Bupati Wakatobi Terpilih Haliana Sepi Usai Putusan MK
