Karena itu, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Sehingga sudah tepat apabila Mahkamah memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Randiman.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, ASR-Hugua Segera Dilantik
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu putusan untuk permohonan Nomor 134/PHPU.BUP-XIII/2025 yang diajukan oleh paslon Hardodi – La Ode Amirudin.
Sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.
