WAKATOBI, TELISIK,ID - Gugatan calon peserta seleksi CPNS 2019 terhadap Pemda Wakatobi akhirnya mendapat titik terang setelah 2 tahun lamanya bergulir di PTUN.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari akhirnya menolak eksepsi penggugat secara keseluruhan terkait hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Dalam amar putusan nomor: 66/G/2020/PTUN.KENDARI tanggal 10 Mei 2021 terangkum eksepesi tergugat I dan tergugat II dinyatakan ditolak secara keseluruhan. Dalam penundaan, pihak pengadilan juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh penggugat.

Baca juga: Dokter di RS Raha Keluhkan Insentif

Baca juga: 17,6 Kilometer Ruas Jalan Provinsi di Konsel Rusak Berat