SORONG, TELISIK.ID - Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, terpaksa memulangkan 26 penumpang KM Sinabung asal Kota Baubau, Selasa (27/7/2021).

Para penumpang tersebut dipulangkan lantaran kedapatan menggunakan dokumen perjalanan palsu. Tak hanya itu, mereka juga diketahui tak memiliki surat izin masuk ke wilayah Sorong.

Koordinator Lapangan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Fenti Hendri Talane mengatakan, selain tidak memiliki surat izin masuk, 26 penumpang itu menggunakan surat vaksinasi dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang palsu.

"Temuan tersebut bukan baru kali ini, tetapi sudah berkali-kali terjadi, dan kali ini diberikan sanksi agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah, memenuhi seluruh dokumen perjalanan bagi pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya seperti yang dikutip pada Viva.com.

Baca Juga: Sebelum Tes, Peserta CPNS Wajib Swab dan Karantina Mandiri Selama 14 Hari di Mubar