Baca Juga: Sekolah di Muna Kembali Diliburkan hingga 2 Agustus

Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone mengonfirmasi bahwa tim pengawas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pelabuhan Sorong sudah menindak 26 penumpang yang datang dari pelabuhan Baubau, tanpa surat izin masuk dan membawa dokumen perjalanan palsu.

"Kami juga melaporkan temuan ini kepada pihak Pelni dan instansi terkait lainnya, agar melanjutkan kepada Pelni daerah lain, sehingga memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Telisik.id, satu dari 26 penumpang tersebut adalah warga Dusun Lamaninggara, Kecamatan Siompu Barat, Buton Selatan (Busel). (C)

Reporter: Deni Djohan