Baca Juga: Kasus Dugaan SK Palsu Wali Kota Kendari Berlanjut, Pengacara Gugat Perdata

Pengangkutan ore nikel seharusnya menggunakan jalan khusus, berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin akan memberhentikan operasi yang dilakukan oleh PT Fajar.

"Terkait PT Fajar kita akan hentikan, dari beberapa hari lalu saya utus anggota di lapangan, apakah benar PT Fajar belum mengantongi rekomendasi, setelah dicek rupanya mereka nebeng di Asmindo," bebernya. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan