Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan, murid yang menjadi penyebab orang tua menganiaya guru di daerah itu berinisial PD (16) telah dimintai keterangan dan melaporkan balik korban (Zaharman) atas dugaan kasus kekerasan yang dialaminya.
Melansir detik.com, berdasarkan keterangan PD kepada petugas penyidik, kata dia, dirinya tidak merokok di kantin sekolah seperti yang dituduhkan oleh korban, melainkan temannya yang duduk di sebelahnya.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Tetapkan Tersangka dan Menahan Satu ASN Kementerian ESDM
Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong itu, mengingat ada versi berbeda antara yang disampaikan oleh korban dan dari pihak pelaku.
Dia menegaskan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di mata hukum. Oleh karena itu, dia telah memerintah jajarannya, termasuk Polsek Padang Ulak Tanding, mencari keberadaan orang tua murid yang menjadi pelaku penganiayaan itu. (C)
