KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menahan satu ASN dari Kementerian ESDM dan menetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka resmi ditahan pada Rabu (2/8/2023) kemarin.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka YB yang menjabat Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral pada tahun 2022 lalu, didampingi pihak Kejaksaan Agung, langsung dilakukan penahanan.
Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, sebelumnya tersangka YB diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, yang kemudian dijadikan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Tim kami telah melakukan pemanggilan dan melakukan penyelidikan kepada tersangka YB dan tersangka terbukti melakukan tindakan korupsi yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2022 lalu sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP, dan beberapa juta metrik ton RKAB ke beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan," ungkap Ade Hermawan.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka
