“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” tutur Nunuk.

Ia memastikan tidak akan ada pemutusan masa kerja selama proses penataan berlangsung. Pemerintah, kata dia, masih memperjuangkan keberlanjutan nasib guru non-ASN di daerah.

“Sementara untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” sambungnya.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan sebanyak 237.196 guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026 dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Gaji Bulanan Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Rp 2 Juta, Ada Kenaikan Berkala Disiapkan Pemerintah