“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti di sela peresmian Gedung Hotel milik SMK Muhammadiyah Purwodadi di Purworejo, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa insentif ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan gaji pokok yang selama ini diterima guru honorer dari sekolah atau yayasan.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Naik 87 Persen, Cek Besarannya

Pemerintah, kata dia, memposisikan bantuan tersebut sebagai dukungan tambahan, mengingat pengaturan gaji pokok tetap berada di bawah kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai kemampuan keuangannya.

Penyaluran insentif akan dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama instansi terkait. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hanya guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan tersebut.