“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru,” kata Tito, seperti dikutip dari Detik, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga: Pusat Kucurkan Anggaran Gaji Rp 20,5 Triliun, PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Bersukacita
Sementara itu, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah melihat adanya ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Salah satu opsi yang dihitung adalah menarik guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat.
