"Ini banyak yang bertanya-tanya. Murid-murid sudah liburan sekolah, tetapi gurunya tidak boleh liburan semester 2, karena harus presensi Pemda atau sekolah," kata Damanhuri.

Menurut Damanhuri, penerapan kebijakan di setiap daerah tidak sama. Ada guru yang diperbolehkan melakukan presensi dari rumah, tetapi tetap tidak dapat bepergian ke luar daerah. Sementara itu, ada pula guru yang diwajibkan hadir langsung ke sekolah sejak pagi hingga jam kerja berakhir.

"Kami sudah menanyakan alasannya harus hadir, katanya karena kami guru ASN makanya masuk kerja seperti biasa, kecuali tanggal merah dan ambil cuti," ucapnya.

Baca Juga: Satu Masalah Inti PPPK 2026, Dialihkan Seluruhnya jadi PNS?

Ia mengatakan banyak guru merasa kebingungan ketika harus datang ke sekolah pada saat tidak ada siswa yang mengikuti proses belajar mengajar. Menurutnya, sebagian pekerjaan administrasi sebenarnya dapat diselesaikan secara fleksibel tanpa harus hadir secara fisik di sekolah.