MUNA, TELISIK.ID – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh guru agama SDN 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, AS (58) terhadap muridnya, LMEG (11), yang terjadi pada 4 Oktober 2024, berakhir dengan damai.

Perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Polres Muna, Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan tersangka, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca Juga: Kampung Zakat Pertama di Baubau Bidik Keluarga Prasejahtera

“Perkaranya diberhentikan. Keluarga korban dan tersangka sudah berdamai,” ujar Akhmad, Selasa (5/11/2024).