Meski kewajiban pelaporan LHKPN tidak berlaku lagi setelah mundur, KPK akan menghargai jika Gus Miftah tetap melaporkannya secara sukarela.

“Jika memiliki kesadaran untuk melapor, tentunya KPK dalam hal ini akan mengapresiasi,” jelas Tessa.

Keputusan Gus Miftah mundur dari jabatan ini dilatarbelakangi kontroversi video yang ramai di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah dianggap merendahkan seorang penjual es teh, yang memicu reaksi keras dari publik.

Baca Juga: Profil Lengkap Jubir Presiden Adita Irawati: Picu Kemarahan Netizen Gegara Sebut Rakyat Jelata

Dalam pernyataannya kepada publik lewat media sosial, Gus Miftah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kesempatan yang diberikan selama menjabat. Ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi.