Persoalan transparansi atas pendanaan parpol masih menjadi tantangan hingga saat ini. Harapan publik untuk dapat mengakses dokumen laporan keuangan masih sulit dijamin. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan parpol, karena parpol mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.    

Ketua Panitia Mulyadi mengatakan, kegiatan itu untuk menunjang tercapai fungsi pembukuan keuangan, baik sebagai alat pertanggungjawaban maupun alat manajemen dalam menyampaikan data informasi keuangan yang dilaksanakan oleh parpol.

Baca Juga: Mitigasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Rakor

Dasar pelaksanaan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Kegiatan itu diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan keuangan partai politik, mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Hotel Zahra dengan peserta yang didominasi oleh kader parpol. (B)