
Diketahui, di Kabupaten Kolaka terdapat berbagai macam suku dan agama, sehingga keberadaan Lembaga Adat Tamalaki harus dapat menjadi tali pengikat dan pemersatu antar golongan.
Dia menambahkan, haruslah mampu memberikan suatu ide-ide, serta nasehat dalam mendukung proses pengembangan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka, dan mampu menunjukan jati diri sebagai organisasi masyarakat yang mampu memulihkan seluruh persoalan-persoalan dan mesti menjaga marwah suku Tolaki.
Baca Juga: Demonstrasi Tuntut PT GKP Ditutup, Mahasiswa-Kejati Terlibat Adu Jotos
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus DPP Lembaga Adat Tolaki, Lukman Abunawas mengatakan, jaga marwah simbol adat budaya Tolaki (Mekongga) sesuai UU No 11 Tahun 2011 tentang Budaya dan Pelestarian Adat.
