Daftar Syarat Daftar Haji Plus (Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2025)
1. Warga Negara Indonesia beragama Islam.
2. Mendaftar melalui PIHK pilihan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
3. Melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Baca Juga: Rincian Lengkap Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Embarkasi Tiap Daerah
