Baca Juga: RS Bina Kasih Medan Diduga Lawan Keputusan Wali Kota Soal Upah Nakes
Tim kuasa hukum pihak Rumah Sakit Bina Kasih Medan Obaja C Sinaga dan Dian Prawiro Napitupulu memilih lari dan menghindar ketika dikonfirmasi awak media mengenai hasil gelar kasus dimaksud.
Sebagaimana diketahui, kedua nakes bekerja di Rumah Sakit Bina Kasih Medan sejak tahun 2012 dan 2016. Mereka di PHK di tahun 2020.
Namun, selama berdinas disana. Mereka tidak mendapatkan hak normatif. Sehingga mereka melakukan gugatan di pengadilan. Sampai akhirnya, pesangon mereka telah dibayarkan pihak rumah sakit berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung.
Akan tetapi, mereka sampai saat ini meminta agar haknya diberikan oleh pihak rumah sakit Bina Kasih Medan itu. Bahkan, pihak rumah sakit itu diduga telah melangkah undang undang tentang ketenagakerjaan. (B)
