JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru saja dibentuk dengan tugas menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, meyakini MKMK yang dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik putusan perkara soal batas usia capres dan cawapres, tidak akan mudah diintervensi.

“Saya juga dulu anggota MKMK dan saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK,” ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Satu-satunya hakim perempuan dari sembilan hakim MK itu pernah menjadi anggota MKMK bersama I Dewa Gede Palguna dan Sudjito yang bekerja selama Februari hingga Maret 2023. Mereka menyelesaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen putusan pemberhentian Aswanto sebagai Hakim MK.

Baca Juga: Jokowi dan Dua Putra serta Ketua MK Dilapor ke KPK, Prabowo Akui Bagian Dinasti Politik