MEDAN, TELISIK.ID - Mujianto alias Anam adalah terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ruangan Cakra VIII, Jumat (23/12/2022), petang.

Ketua majelis yang memvonis bebas itu adalah Immanuel Tarigan didampingi dua hakim anggotanya.

"Dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak pidana pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti," kata Immanuel memimpin sidang.

Baca Juga: Dua Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampok Wanita

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.