"Jadi, dengan vonis rendah ini. Bisa mencederai keadilan masyarakat. Sama-sama kita ketahui, melanggar pasal perjudian sesuai dengan pasal 303 ayat 1 sampai 3 jelas berbunyi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Majelis hakim harus tegas sebagai bentuk memberantas perjudian," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi awak media mengaku, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menangani perkara ini.

"Jadi yang menangani perkara ini adalah Kejaksaan Neger Medan. JPU menuntun terdakwa Apin BK dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda. Tapi, hakim vonis 3 tahun dan lebih rendah dari tuntutan JPU. Sehingga jaksa memilih banding," ucap Yos Arnold.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, bukan hanya vonis kurungan yang rendah. Tapi ada juga aset yang harusnya disita, namun akhirnya dibatalkan hakim.

Baca Juga: Apin BK Bos Judi Divonis Ringan, Jaksa dan Pengacara Pikir-Pikir Ajukan Banding