Korbannya BRL (14), siswi kelas I sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua. Sementara pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

"Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar hingga Desember 2021," ucapnya Rabu (19/01/2022)

Baca Juga: Nekat Buang Bayi di Tong Sampah, Wanita Ini Diciduk Polisi

Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.

Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Diperoleh informasi kalau selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan pelaku sejak bulan Mei 2019 lalu.