Korban sempat menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya telah hamil. Namun pelaku menyarankan kepada korban untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban, tetapi korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.

Pelaku kemudian menyampaikan kondisi kehamilan korban kepada ibu kandung korban bahwa korban telah dihamili oleh pacarnya.

Baca Juga: Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Hasil PCR

Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.

Atas kejadian tersebut, kerabat korban pun datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk melaporkan peristiwa percabulan anak dibawah umur.