Baca Juga: Puluhan Pasangan di Kolaka Utara Ajukan Dispensasi Nikah Dini

Untuk pencegahannya, pihak Pengadilan Agama telah membangun koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau dan Kementerian Agama yaitu memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta penyuluhan ke masyarakat.

Untuk itu, pihak Pengadilan Agama mengimbau khusus untuk orang tua agar lebih mengawasi dan memberikan nasehat yang baik kepada anak-anaknya.

Sementara itu, Kepala Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Baubau Muhamad Ahadyat Zamani dari beberapa sumber yang ada  mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau telah menjadwalkan sosialisasi ke sekolah-sekolah secara rutin sebagai upaya mencegah pergaulan bebas dan pernikahan dini di kalangan pelajar.

"Kami lakukan road show ke sekolah-sekolah," tuturnya.