Dana yang diterima Hana Hanifah diduga berasal dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2020-2021. Menurut penyelidikan, nominal yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
“Jika terbukti ada penerimaan dana, uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana,” tambah Anom.
Saat datang untuk pemeriksaan, Hana mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans dengan hijab bermotif. Namun, dia menolak memberikan komentar kepada media.
“Maaf ya,” ucapnya sambil berjalan memasuki ruangan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara.
