Baca Juga: Harga Gabah dan Beras Melonjak Tajam, Petani Dianggap Belum Sejahtera

Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti harga yang telah ditetapkan, yaitu: Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram, dan Jagung Pipilan Kering sebesar Rp 5.500 per kilogram.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha di sektor pertanian, khususnya pembeli dan pedagang pengumpul, untuk mematuhi HPP yang telah diumumkan oleh Menko Pangan. Harga tersebut ditetapkan untuk menjaga kesejahteraan petani dan keberlanjutan produksi pangan,” ujar Ruadin Jaya.

Selain membahas harga jual, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada petani jagung di Kabupaten Muna dan wilayah lainnya. Mereka diimbau untuk tetap melanjutkan penanaman jagung meski ada kekhawatiran mengenai harga jual. Pemerintah berkomitmen memastikan hasil panen dihargai sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami ingin meyakinkan para petani, terutama di Muna dan daerah lainnya, bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hasil panen mereka. Jangan takut untuk menanam karena kami akan terus memantau dan menindaklanjuti penyesuaian harga di lapangan,” tambahnya.