Baca juga: Apresiasi Perwali, Radhan Nur Alam Tunda Kendari Fun Bike 2020

Pedagang masker lainnya, Rln (34), mengaku bingung karena harga masker melambung. Dia kesulitan menentukan harga jual per pcs. Dijual mahal tak laku, dijual murah, dia bisa rugi.

"Saya biasanya beli masker di Mall Mandonga. Tapi itu mi, kita terkadang kesulitan menjualnya. Keuntungannya sangat sedikit. Bahkan saya pernah pesan langsung dari Jakarta. Saya keluarkan uang sekitar Rp 20 juta, sekarung 50 kilo.  Tapi karena kurang pembeli, akhirnya saya jual di Merauke," jelasnya.

Pemkot Kendari melalui Perwali Nomor 47 tahun 2020 mewajibkan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat ke luar rumah. Termasuk membatasi aktivitas masyarakat di pukul 22.00 hingga 04.00, terhitung tanggal 2 September 2020.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sesuai jenis pelanggarannya. Perwali ini akan efektif berlaku pekan depan, setelah masa sosialisasi selama seminggu.