Menurut pandangan Islam, sumber daya energi seperti minyak dan gas termasuk kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."(HR Abu Dawud dan Ahmad)
Karena itu, minyak, gas, batu bara, dan sumber energi strategis tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi untuk meraup keuntungan. Seluruh hasilnya adalah hak rakyat yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan umum.
Dalam sistem kapitalisme, negara sering berperan sebagai regulator yang menyesuaikan harga berdasarkan pasar. Sebaliknya, dalam sistem Islam negara berfungsi sebagai pengurus (raa'in) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat. Karena energi merupakan milik umum, negara tidak boleh menjadikannya sumber keuntungan komersial.
Baca Juga: Peluit Timur Tengah: Kegagalan Timnas Indonesia ke Piala Dunia FIFA 2026
Negara wajib mengelola seluruh rantai produksi, mulai dari eksplorasi, pengolahan, hingga distribusi. Dengan mekanisme ini, harga BBM dapat ditekan semurah mungkin bahkan pada kondisi tertentu bisa diberikan dengan biaya yang sangat rendah karena tujuan pengelolaannya adalah pelayanan, bukan profit.
