Sungguh ironi, dalam sistem politik yang relatif terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap yang dilematis. Lalu apa gunanya setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai hari Pers Nasional jika para jurnalis bekerja dalam belenggu UU ITE.

Lalu, jika seperti itu, apa bedanya kebebasan pers di era kepemimpinan Presiden Jokowi dan kebebasan pers di masa pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah.

Baca Juga: Relasi yang Menguntungkan

Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers).

Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers sebagai karakter yang dimiliki masing-masing media cetak dan media online, dan khusus di Sulawesi Tenggara telah tumbuh dengan subur media online dan hari ini telah mencapai 300 media online. (*)