MUNA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
Proses ini berlangsung di bawah pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Muna, Munarti, menjelaskan bahwa penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai sejak Senin (4/11/2024) dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari sesuai ketentuan KPU.
Baca Juga: Golkar Buton Terpecah, Rekomendasi Ketua DPRD Diduga Sarat Nepotisme
Pada hari pertama, sebanyak 17.467 surat suara disortir dan dilipat oleh 38 petugas. Dari jumlah tersebut, ditemukan 17.460 surat suara dalam kondisi baik, sementara tujuh lembar lainnya dinyatakan rusak.
