KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, berakhir hari ini, Minggu (14/5/2023).

Meski demikian, partai politik yang melakukan registrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Sabtu (13/5/2023) kemarin, baru 10 parpol.

Koordinator Devisi Hukum dan Pengawas KPU Kolaka Utara, Sumardin Pere menyampaikan, partai politik yang mengajukan bacaleg kemarin sebanyak 5 partai yakni partai Demokrat, PBB, PKB, PAN, dan PKS. Sebelumnya, Jumat (12/5/2023), PDIP dan NasDem telah lebih dulu mengajukan daftar caleg.

Baca Juga: Berkas Bacaleg Partai Demokrat Konawe Dikembalikan KPU Gegara Belum Isi Silon

"Kamarin berturut-turut lima partai dan hari ini kami menerima partai PKN, Golkar, dan PSI," terangnya.